Kementerian ESDM Bantah Izin Operasi Freeport Diperpanjang

By Admin

Foto/Ilustrasi  

nusakini.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tegas membantah adanya kabar tentang persetujuan terhadap perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Kabar tersebut bergulir usai rapat koordinasi di Gedung Kementerian Keuangan.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian Keuangan hari ini tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI).

"Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi. Namun karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan PP No 1 Tahun 2017," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/7/2017).

Ia menambahkan, sama sekali tidak ada keputusan atau deal tentang perpanjangan izin operasi PTFI hingga tahun 2041. Hadi juga menyatakan bahwa tidak benar Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. 

"Masalah perpanjangan izin operasi adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut," jelasnya. 

Hadi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2X10 tahun, dengan syarat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan divestasi saham hingga sebesar 51 persen.

Di samping itu, lanjutnya, juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pascatambang.

"Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara pemerintah dan PTFI, sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau tidak," pungkas Hadi. (p/mr)